Kepailitan & PKPU
Debitor Anda Diputus PKPU? Ini yang Perlu Anda Lakukan dalam 7 Hari Pertama
Putusan PKPU membawa jadwal yang langsung berjalan, dan hari-hari pertama menentukan apakah tagihan Anda ikut diperhitungkan.
Layanan Kami · Bisnis Asing & Tenaga Kerja Asing
Berbisnis di Indonesia berarti tunduk pada hukum, bahasa, dan prosedur Indonesia. Kami mendampingi perusahaan asing dan perusahaan PMA dalam penagihan, kontrak, sengketa, hingga kepatuhan mempekerjakan tenaga kerja asing.
| Kebutuhan | Layanan |
|---|---|
| Menagih piutang dari mitra di Indonesia | Penagihan Piutang Bisnis |
| Mitra atau debitor masuk PKPU atau pailit | Pendampingan Kreditor dalam PKPU dan Kepailitan |
| Kontrak dengan mitra Indonesia, termasuk naskah dwibahasa | Penelaahan dan Penyusunan Kontrak Bisnis |
| Sengketa bisnis, arbitrase, dan pelaksanaan putusan arbitrase asing | Sengketa Bisnis & Litigasi Komersial |
| Kepatuhan dan sengketa terkait tenaga kerja asing | Dijelaskan di bawah |
Kami berfokus pada aspek hukum penggunaan tenaga kerja asing (TKA): memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi, menyusun perjanjian kerjanya, dan menangani persoalan yang muncul. Berikut pokok kewajiban menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023.
| Kewajiban atau larangan | Dasar |
|---|---|
| Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan Pemerintah Pusat | Pasal 42 ayat (1) |
| Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA | Pasal 42 ayat (2) |
| TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai jabatannya | Pasal 42 ayat (4) |
| TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia | Pasal 42 ayat (5) |
| Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping, menyelenggarakan pelatihan, dan memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir | Pasal 45 ayat (1) |
| Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan | Pasal 47 ayat (1) |
| Perjanjian kerja waktu tertentu wajib berbahasa Indonesia; bila dibuat dwibahasa dan terjadi perbedaan tafsir, yang berlaku adalah naskah bahasa Indonesia | Pasal 57 ayat (1) dan (2) |
Pelanggaran atas kewajiban RPTKA dan kompensasi dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 190 ayat (1)), sedangkan pelanggaran atas kewajiban pendamping, pelatihan, dan pemulangan diancam sanksi pidana (Pasal 187 ayat (1)). Ketentuan lebih rinci diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menelaah kepatuhan penggunaan TKA. Kami memeriksa kesesuaian jabatan, dokumen, perjanjian kerja, dan kewajiban pemberi kerja, lalu memetakan celah yang perlu ditutup sebelum menjadi temuan.
Menyusun dan menelaah perjanjian kerja TKA. Naskahnya kami susun dwibahasa sejak awal, dengan memperhitungkan bahwa naskah bahasa Indonesia yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir.
Mendampingi pengakhiran hubungan kerja dan restrukturisasi. Ini termasuk pengakhiran kontrak TKA sebelum waktunya, serta dampak restrukturisasi, PKPU, atau kepailitan terhadap pekerja asing dan pekerja lokal.
Menangani sengketa dengan pekerja, mitra, atau pihak lain yang timbul dari kegiatan usaha Anda di Indonesia.
Pengurusan izin. Untuk pengurusan izin kerja dan izin tinggal, kami dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa yang berizin, sementara kami memastikan aspek hukumnya terpenuhi.
Kami melihat urusan bisnis asing dari sisi yang paling sering menimbulkan kerugian: piutang yang tidak tertagih, kontrak yang tidak dapat ditegakkan, dan kewajiban yang baru disadari setelah ada masalah. Pengalaman tim kami di bidang litigasi dan kepailitan membantu kami menilai risiko itu sejak awal.
Setiap penugasan kami jalankan dalam tiga lapis: identifikasi, yaitu memetakan kewajiban dan titik rawan; penilaian, yaitu mengukur eksposur hukumnya; dan pengelolaan, yaitu menutup celah dan menangani persoalan hingga tuntas.
Tidak. Perjanjian kerja waktu tertentu wajib menggunakan bahasa Indonesia. Naskah dwibahasa diperbolehkan, tetapi bila terjadi perbedaan tafsir, yang berlaku adalah naskah bahasa Indonesia (Pasal 57 ayat (1) dan (2)).
Kewajiban RPTKA tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (3) huruf a). Penerapannya perlu dicek kasus per kasus.
Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, di luar alasan yang ditentukan undang-undang, wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian (Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003).
Fokus kami adalah aspek hukumnya. Untuk pengurusan izin, kami dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa yang berizin agar prosesnya selaras dengan kewajiban hukum perusahaan Anda.
Persoalan hukum bisnis asing paling murah ditangani sebelum menjadi sengketa. Kami menerima konsultasi berdasarkan janji temu, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Legal Insight
Kepailitan & PKPU
Putusan PKPU membawa jadwal yang langsung berjalan, dan hari-hari pertama menentukan apakah tagihan Anda ikut diperhitungkan.
Kepatuhan & Regulasi
Due diligence sebaiknya tidak dilewatkan, terutama untuk memastikan bahwa calon mitra Anda adalah pihak yang benar-benar dapat dipercaya.
Kontrak & Transaksi Bisnis
Risiko dalam perjanjian jarang muncul saat negosiasi — ia lahir kemudian, dari klausul yang dianggap formalitas dan baru disadari pentingnya setelah sengketa terjadi.