Layanan Kami · Bisnis Asing & Tenaga Kerja Asing

Pendampingan Hukum bagi Bisnis Asing di Indonesia

Berbisnis di Indonesia berarti tunduk pada hukum, bahasa, dan prosedur Indonesia. Kami mendampingi perusahaan asing dan perusahaan PMA dalam penagihan, kontrak, sengketa, hingga kepatuhan mempekerjakan tenaga kerja asing.

English

Risiko yang paling sering dihadapi bisnis asing

  • Mitra lokal menunda pembayaran, dan Anda tidak tahu jalur penagihan yang tersedia di Indonesia.
  • Mitra atau debitor diputus PKPU, sementara pengumumannya hanya terbit di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
  • Kontrak hanya dibuat dalam bahasa Inggris, padahal salah satu pihaknya adalah perusahaan Indonesia.
  • Penggunaan tenaga kerja asing belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan baru disadari ketika ada pemeriksaan atau perselisihan.
  • Hubungan kerja dengan pekerja asing perlu diakhiri lebih awal, atau perusahaan sedang direstrukturisasi.

Satu pintu untuk kebutuhan hukum bisnis Anda

KebutuhanLayanan
Menagih piutang dari mitra di IndonesiaPenagihan Piutang Bisnis
Mitra atau debitor masuk PKPU atau pailitPendampingan Kreditor dalam PKPU dan Kepailitan
Kontrak dengan mitra Indonesia, termasuk naskah dwibahasaPenelaahan dan Penyusunan Kontrak Bisnis
Sengketa bisnis, arbitrase, dan pelaksanaan putusan arbitrase asingSengketa Bisnis & Litigasi Komersial
Kepatuhan dan sengketa terkait tenaga kerja asingDijelaskan di bawah

Tenaga kerja asing: kepatuhan dan sengketa

Kami berfokus pada aspek hukum penggunaan tenaga kerja asing (TKA): memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi, menyusun perjanjian kerjanya, dan menangani persoalan yang muncul. Berikut pokok kewajiban menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023.

Kewajiban atau laranganDasar
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan Pemerintah PusatPasal 42 ayat (1)
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKAPasal 42 ayat (2)
TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai jabatannyaPasal 42 ayat (4)
TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personaliaPasal 42 ayat (5)
Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping, menyelenggarakan pelatihan, dan memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhirPasal 45 ayat (1)
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakanPasal 47 ayat (1)
Perjanjian kerja waktu tertentu wajib berbahasa Indonesia; bila dibuat dwibahasa dan terjadi perbedaan tafsir, yang berlaku adalah naskah bahasa IndonesiaPasal 57 ayat (1) dan (2)

Pelanggaran atas kewajiban RPTKA dan kompensasi dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 190 ayat (1)), sedangkan pelanggaran atas kewajiban pendamping, pelatihan, dan pemulangan diancam sanksi pidana (Pasal 187 ayat (1)). Ketentuan lebih rinci diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Apa yang kami kerjakan

Menelaah kepatuhan penggunaan TKA. Kami memeriksa kesesuaian jabatan, dokumen, perjanjian kerja, dan kewajiban pemberi kerja, lalu memetakan celah yang perlu ditutup sebelum menjadi temuan.

Menyusun dan menelaah perjanjian kerja TKA. Naskahnya kami susun dwibahasa sejak awal, dengan memperhitungkan bahwa naskah bahasa Indonesia yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir.

Mendampingi pengakhiran hubungan kerja dan restrukturisasi. Ini termasuk pengakhiran kontrak TKA sebelum waktunya, serta dampak restrukturisasi, PKPU, atau kepailitan terhadap pekerja asing dan pekerja lokal.

Menangani sengketa dengan pekerja, mitra, atau pihak lain yang timbul dari kegiatan usaha Anda di Indonesia.

Pengurusan izin. Untuk pengurusan izin kerja dan izin tinggal, kami dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa yang berizin, sementara kami memastikan aspek hukumnya terpenuhi.

Mengapa Sagara

Kami melihat urusan bisnis asing dari sisi yang paling sering menimbulkan kerugian: piutang yang tidak tertagih, kontrak yang tidak dapat ditegakkan, dan kewajiban yang baru disadari setelah ada masalah. Pengalaman tim kami di bidang litigasi dan kepailitan membantu kami menilai risiko itu sejak awal.

Setiap penugasan kami jalankan dalam tiga lapis: identifikasi, yaitu memetakan kewajiban dan titik rawan; penilaian, yaitu mengukur eksposur hukumnya; dan pengelolaan, yaitu menutup celah dan menangani persoalan hingga tuntas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah perjanjian kerja dengan TKA hanya dibuat dalam bahasa Inggris?

Tidak. Perjanjian kerja waktu tertentu wajib menggunakan bahasa Indonesia. Naskah dwibahasa diperbolehkan, tetapi bila terjadi perbedaan tafsir, yang berlaku adalah naskah bahasa Indonesia (Pasal 57 ayat (1) dan (2)).

Apakah direksi atau komisaris asing juga memerlukan RPTKA?

Kewajiban RPTKA tidak berlaku bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (3) huruf a). Penerapannya perlu dicek kasus per kasus.

Apa akibatnya bila kontrak TKA diakhiri sebelum waktunya?

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, di luar alasan yang ditentukan undang-undang, wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian (Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003).

Apakah Sagara mengurus izin kerja dan izin tinggal?

Fokus kami adalah aspek hukumnya. Untuk pengurusan izin, kami dapat berkoordinasi dengan penyedia jasa yang berizin agar prosesnya selaras dengan kewajiban hukum perusahaan Anda.


Persoalan hukum bisnis asing paling murah ditangani sebelum menjadi sengketa. Kami menerima konsultasi berdasarkan janji temu, dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Hubungi kami