Layanan Kami · Penelaahan & Penyusunan Dokumen Hukum

Penelaahan dan Penyusunan Kontrak Bisnis

Sengketa bisnis sering lahir dari klausul yang dianggap formalitas saat ditandatangani. Kami menelaah dan menyusun kontrak dengan satu pertanyaan di kepala — apa yang terjadi jika kesepakatan ini tidak berjalan sesuai rencana?

English

Kapan kontrak Anda perlu ditelaah

  • Anda menerima draf dari pihak lain dan diminta segera menandatanganinya.
  • Kontrak akan mengikat nilai yang besar atau berlaku untuk jangka panjang.
  • Mitra Anda adalah pihak asing, atau kontraknya hanya tersedia dalam bahasa Inggris.
  • Anda masih memakai template lama yang belum pernah diperbarui.
  • Ada klausul yang terasa timpang, tetapi Anda tidak yakin seberapa besar risikonya.

Dokumen yang kami tangani

  • Perjanjian kerja sama dan kemitraan usaha
  • Perjanjian dengan vendor, pemasok, dan distributor
  • Perjanjian jual beli dan penyediaan jasa
  • Perjanjian kerja
  • Nota kesepahaman (MoU), addendum, pengakuan utang, dan perjanjian perdamaian

Apa yang kami periksa

AspekPertanyaan yang kami ajukan
Para pihak dan kewenanganApakah penandatangan berwenang mengikat perusahaannya, dan apakah calon mitra benar-benar dapat dipercaya?
Hak dan kewajibanApakah beban risiko seimbang, dan apakah kewajiban Anda terukur?
Pembayaran dan jaminanApa pegangan Anda bila pembayaran terlambat: denda, jaminan, atau hak menghentikan pekerjaan?
Wanprestasi dan pengakhiranKapan suatu pihak dianggap lalai, dan bagaimana kontrak dapat diakhiri?
Batas tanggung jawab dan keadaan memaksaSeberapa jauh Anda menanggung kerugian yang berada di luar kendali Anda?
Penyelesaian sengketaDi pengadilan atau arbitrase, di mana, dan berdasarkan hukum apa?
BahasaApakah kontrak memenuhi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia?

Apa yang kami kerjakan

Penelaahan. Kami memberi catatan per klausul: risikonya, usulan perubahannya, dan klausul mana yang layak dipertahankan dalam negosiasi.

Penyusunan. Kontrak disusun dari kebutuhan transaksi Anda, bukan dari template generik.

Pendampingan negosiasi. Kami membantu merumuskan posisi tawar dan menanggapi usulan perubahan dari pihak lain.

Kontrak dengan pihak asing. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau warga negara Indonesia. Bila melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009). Kami menyusun naskah dua bahasa sejak awal.

Mengapa Sagara

Kami membaca kontrak dengan kacamata litigator. Pengalaman menangani sengketa wanprestasi dan PKPU memperlihatkan dua hal: klausul mana yang biasanya menjadi sumber perkara, dan klausul mana yang kelak menentukan apakah piutang dapat dipulihkan.

Karena itu penelaahan kami berjalan dalam tiga lapis: identifikasi, yaitu menemukan klausul yang rawan; penilaian, yaitu mengukur eksposur hukum dan komersialnya; dan pengelolaan, yaitu merumuskan perbaikan dan mengawalnya dalam negosiasi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah kontrak yang tidak dibuat di hadapan notaris tetap sah?

Pada umumnya ya. Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) tidak mensyaratkan akta notaris, kecuali untuk perjanjian tertentu yang oleh undang-undang wajib dibuat dengan akta autentik. Bentuk akta tetap berpengaruh pada kekuatan pembuktiannya.

Kontrak sudah ditandatangani. Apakah masih bisa diubah?

Bisa, melalui addendum yang disepakati kedua pihak. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan yang ditentukan undang-undang (Pasal 1338 KUH Perdata).

Apakah kontrak dengan pihak asing boleh hanya berbahasa Inggris?

Bila salah satu pihaknya adalah lembaga swasta Indonesia atau warga negara Indonesia, bahasa Indonesia wajib digunakan (Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009). Kami menyarankan naskah dua bahasa sejak awal, beserta kesepakatan tentang versi mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan tafsir.

Berapa lama proses penelaahan?

Bergantung pada panjang dan kompleksitas dokumen. Kami menyampaikan perkiraan waktunya setelah melihat dokumen Anda.


Kontrak yang ditelaah sebelum ditandatangani jauh lebih murah daripada sengketa yang lahir darinya. Kami menerima konsultasi berdasarkan janji temu.

Hubungi kami