Kontrak & Transaksi Bisnis

Bisnis Sudah Deal, Perjanjian Sudah Ditandatangani, tapi Apakah Seketika Aman?

Risiko dalam perjanjian jarang muncul saat negosiasi — ia lahir kemudian, dari klausul yang dianggap formalitas dan baru disadari pentingnya setelah sengketa terjadi.

Ada kebiasaan tertentu yang hampir semua pengusaha lakukan tanpa sadar: begitu perjanjian ditandatangani, dokumen itu disimpan, lalu dianggap selesai.

Padahal justru di titik itulah risiko sesungguhnya baru mulai terbentuk. Bukan saat negosiasi berlangsung — di sana semua pihak masih berhati-hati, saling membaca, saling menimbang. Risiko lahir kemudian, ketika perjanjian sudah dianggap final dan tidak ada lagi yang membacanya ulang sampai suatu hari terjadi masalah.

Tiga bagian perjanjian atau kontrak bisnis yang paling sering luput dari perhatian, tetapi paling menentukan saat sengketa muncul:

  • Klausul force majeure. Banyak perjanjian di Indonesia masih mencantumkan klausul ini secara umum — sekadar menyebut “bencana alam, perang, atau keadaan di luar kendali” tanpa merinci prosedur pemberitahuan atau batas waktunya. Dasarnya ada di Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, namun undang-undang tidak memberi daftar baku peristiwa apa saja yang termasuk force majeure. Artinya, definisi itu sepenuhnya bergantung pada bagaimana para pihak merumuskannya sendiri — dan kekaburan di sinilah yang paling sering memicu perdebatan ketika kondisi darurat benar-benar terjadi.
  • Klausul penyelesaian sengketa. Pilihan antara litigasi, arbitrase, atau mediasi sering disalin begitu saja dari template, tanpa mempertimbangkan karakter bisnis yang bersangkutan. Padahal, begitu klausul arbitrase disepakati dan tunduk pada UU No. 30 Tahun 1999, pilihan itu mengikat — termasuk konsekuensinya terhadap biaya, waktu, dan siapa yang berwenang memutus sengketa nantinya.
  • Klausul pengakhiran (termination). Terutama soal syarat dan konsekuensinya. Banyak pihak baru menyadari ada celah di sini justru ketika mereka sendiri ingin keluar dari perjanjian — dan menemukan bahwa proses keluarnya ternyata jauh lebih rumit dari yang dibayangkan saat menandatangani.

Ini bukan persoalan kecil. Sengketa yang berakar dari perjanjian yang tidak dirumuskan dengan cermat kerap berujung pada gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum — dua kategori yang bersama-sama termasuk yang paling banyak ditangani pengadilan di Indonesia setiap tahunnya.

Hal yang perlu dipahami, perjanjian yang baik bukan yang paling tebal atau paling formal, tapi yang paling jelas mengantisipasi skenario terburuk sejak awal — sebelum skenario itu benar-benar terjadi dan kedua pihak sudah kadung berselisih.

Di Sagara, kami memandang uji tuntas terhadap perjanjian atau kontrak bisnis yang sudah berjalan sama pentingnya dengan proses negosiasi di awal. Risiko yang dipetakan lebih dini selalu lebih murah dan lebih cepat diselesaikan dibanding risiko yang baru disadari setelah sengketa terjadi.

Perjanjian yang aman bukan yang belum pernah diuji. Tapi yang sudah dirancang untuk bertahan, jauh sebelum sengketa itu datang.

← Semua artikel Legal Insight