Kepatuhan & Regulasi

Uang Muka Sudah Dibayar, Tapi Apakah Anda Benar-Benar Sudah Mengenal Calon Mitranya?

Due diligence sebaiknya tidak dilewatkan, terutama untuk memastikan bahwa calon mitra Anda adalah pihak yang benar-benar dapat dipercaya.

Uang muka sudah dibayar. Pekerjaan sudah disepakati. Pelaksanaan tinggal dimulai.

Terkadang, di titik itulah satu pertanyaan justru terlewat: apakah calon mitra yang baru menerima pembayaran tadi sudah benar-benar Anda kenal dan ketahui?

Kisah seorang pengusaha di Semarang berawal dari titik serupa. Ia menerima tawaran menjadi sub-kontraktor pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis. Syaratnya, uang jaminan pelaksanaan Rp60 juta per titik. Ia menyetorkannya, dengan janji uang itu cair bersama uang muka pertama.

Nahasnya, pencairan tak kunjung jelas. Modalnya mulai menipis, sementara telepon direktur mitranya tidak lagi aktif.

Ia menyusul ke Surabaya, ke alamat yang tertera sebagai kantor. Namun, yang ia temukan hanyalah sebuah rumah tinggal biasa. Ia kemudian melaporkan hal ini sebagai dugaan penipuan ke Polda Jawa Tengah, dengan kerugian yang disebutnya mencapai Rp350 juta (iNews, Februari 2026).

Peristiwa seperti ini mudah dibaca sebagai nasib buruk. Coba perhatikan urutannya: uang berpindah lebih dulu, perkenalan datang belakangan.

Tampak familiar? Ya, karena pola yang sama terkadang muncul dalam transaksi yang jauh lebih sehari-hari, misalnya vendor jasa yang direkomendasikan seorang kolega, calon mitra yang tampil meyakinkan lewat presentasi, atau penawaran yang datang tepat ketika proyek sedang mendesak. Rekomendasi kadang membangun rasa percaya, tapi tidak jarang berujung semu.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya mengenal calon mitra jauh lebih mendalam, sebelum benar-benar percaya dan memindahkan dana. Dalam praktik hukum dan bisnis, langkah inilah yang dikenal sebagai due diligence atau uji tuntas: memeriksa dan memastikan fakta tentang sebuah pihak sebelum berkomitmen kepadanya.

Langkah awalnya dapat dilakukan sendiri, dengan menelusuri lewat layanan AHU Online misalnya, dan meneliti: apakah perusahaan itu terdaftar, siapa direksinya, dan bidang usaha apa yang diizinkan.

Akan tetapi, perlu diingat, penelusuran yang bijak seharusnya tidak berhenti di situ. Sebab, nama PT yang tercatat tidak otomatis berarti ada pelaku usaha nyata di baliknya. Hal ini terlihat pada temuan Bareskrim Polri pada Januari 2026, yang mengungkapkan sedikitnya ada 17 perusahaan fiktif yang didirikan dengan identitas dan dokumen palsu, lengkap dengan direksi dan rekening atas nama perusahaan (ANTARA, Januari 2026).

Dengan demikian, data legalitas perlu dibaca bersama dengan hal-hal yang lebih membumi: alamat yang benar-benar ada dan rekam jejak pekerjaan yang bisa dikonfirmasi kepada pihak lain, serta nama pemilik rekening tujuan pembayaran yang sesuai dengan nama perusahaannya.

Due diligence tidak berarti memandang setiap ajakan kerja sama yang muncul sebagai niat yang mencurigakan. Karena pihak yang serius umumnya tidak keberatan ditanya soal legalitas dan rekam jejaknya, dan pertanyaan yang sama berlaku timbal balik.

Di Sagara, kami memandang due diligence terhadap calon mitra sebagai bagian dari manajemen risiko, bukan formalitas yang memperlambat kesepakatan.

Kerugian seperti yang dilaporkan pengusaha di Semarang itu jarang bermula dari keputusan besar. Ia bermula dari satu transfer yang dilakukan, sebelum memastikan satu pertanyaan penting benar-benar terjawab.

← Semua artikel Legal Insight