Debitor Anda Diputus PKPU? Ini yang Perlu Anda Lakukan dalam 7 Hari Pertama
Putusan PKPU membawa jadwal yang langsung berjalan, dan hari-hari pertama menentukan apakah tagihan Anda ikut diperhitungkan.
Kabar buruknya: debitor Anda diputus PKPU.
Kabar yang lebih buruk: putusannya sudah beredar luas beberapa hari lalu di media sosial, sementara Anda belum tahu harus mulai dari mana.
Situasi ini tampak tidak asing bagi para vendor/supplier, ataupun kreditor lain dari PT Pasifik Distribusi Indonesia, perusahaan yang terkait dengan jaringan ritel OH!SOME.
Sejak perusahaan itu dinyatakan dalam PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2026 (Warta Ekonomi, Oktober 2026), salinan putusannya cepat menyebar di beberapa media sosial, dan kolom komentarnya dipenuhi pertanyaan yang sama: “apa yang harus kami lakukan? mulai dari mana dan bagaimana?”
Kebingungan itu wajar. Masalahnya, begitu putusan diucapkan, proses PKPU langsung berjalan dengan jadwalnya sendiri, dan jadwal itu tidak menunggu kreditor yang masih bingung.
Dalam praktik dan berdasarkan Undang-Undang, batas akhir pengajuan tagihan, yang diumumkan pengurus bersama jadwal rapat lainnya, umumnya hanya berjarak sekitar dua pekan, atau 14 (empat belas) hari, setelah putusannya diucapkan.
Berikut yang perlu dilakukan dalam tujuh hari pertama sejak Anda mengetahui informasi tersebut.
Hari 1: Temukan pengumumannya. Jika informasi yang Anda peroleh masih sumir dan belum pasti, cari pengumumannya di surat kabar, atau telusuri perkaranya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan niaga. Catat nama dan kontak pengurus, beserta seluruh jadwal rapat yang tercantum.
Hari 2: Petakan posisi dan tenggat Anda. Pastikan berapa sisa waktu sebelum batas akhir pengajuan tagihan. Jika ternyata batas itu sudah lewat, tagihan masih dapat diajukan paling lambat dua hari sebelum rapat verifikasi, dengan syarat tidak ada keberatan dari pengurus maupun kreditor yang hadir. Peluangnya ada, tetapi lebih sempit dan tidak lagi sepenuhnya di tangan Anda.
Hari 3–5: Susun berkas tagihan. Kumpulkan perjanjian, purchase order, faktur, surat jalan, bukti pengiriman, dan korespondensi penagihan. Semakin lengkap buktinya, semakin kecil peluang tagihan Anda dibantah atau hanya diakui sebagian.
Hari 6–7: Ajukan tagihan kepada pengurus. Sampaikan tagihan beserta bukti-buktinya, simpan tanda terimanya, dan catat tanggal rapat verifikasi. Di rapat itulah tagihan Anda diakui atau dibantah, dan hak suara Anda atas rencana perdamaian ditentukan.
Langkah-langkah di atas dapat dijalankan sendiri. Namun bagi kreditor yang belum familiar dengan tahapan PKPU dan ingin prosesnya tertangani secara utuh, menyerahkannya kepada kuasa hukum sering kali menjadi pilihan yang lebih praktis.
Bagi kreditor, putusan PKPU sejatinya adalah undangan ke meja perundingan. Undangan itu berlaku bagi semua pihak yang berkepentingan dan diharapkan dapat dengan segera mendaftarkan tagihannya.
Jika tidak, maka konsekuensinya pun tidak ringan. Tagihan yang tidak didaftarkan, sekuat apa pun dasarnya, tidak ikut diperhitungkan dalam pemungutan suara. Namun ketika perdamaian disahkan, kreditor tersebut tetap terikat pada kesepakatan yang diputuskan oleh kreditor lain.
Karena itu, dalam pendekatan Risk and Crisis Management yang kami jalankan, sikap kami terhadap putusan PKPU sederhana: bingung boleh, diam jangan.