Layanan Kami · Kepailitan & PKPU

Pendampingan Kreditor dalam PKPU dan Kepailitan

Begitu debitor masuk PKPU atau dinyatakan pailit, kepentingan kreditor ditentukan oleh tiga hal — tenggat, bukti, dan suara di rapat. Kami mendampingi kreditor di setiap tahapnya.

English

Situasi yang paling sering membawa kreditor kepada kami

  • Debitor diputus PKPU, sementara batas akhir pengajuan tagihan sudah berjalan.
  • Tagihan dibantah pengurus atau kurator, atau hanya diakui sebagian.
  • Rencana perdamaian yang ditawarkan terasa tidak masuk akal, dan Anda perlu memutuskan cara menyikapinya.
  • Debitor dinyatakan pailit, dan Anda perlu memastikan tagihan tercatat dengan benar.
  • Piutang sudah lama macet, dan Anda mulai mempertimbangkan PKPU atau kepailitan sebagai jalur penagihan.

Apa yang kami kerjakan

Menilai posisi Anda sejak awal. Kami menelaah dokumen piutang, kedudukan Anda sebagai kreditor (berjaminan atau konkuren), serta kondisi debitor. Dari situ kami menimbang jalur yang paling rasional: negosiasi, gugatan, PKPU, atau kepailitan.

Mengajukan permohonan PKPU atau pailit. Undang-undang memberi kreditor hak untuk memohonkan PKPU terhadap debitor yang diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya (Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004). Kreditor juga dapat memohonkan pailit apabila debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat (1)).

Menyusun dan mengajukan tagihan. Tagihan diajukan kepada pengurus dengan surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlahnya, disertai bukti pendukung, dan kreditor berhak meminta tanda terima (Pasal 270). Kami memastikan berkas Anda lengkap sebelum tenggat, bukan sesudahnya.

Mewakili Anda di rapat kreditor. Kami menghadiri rapat pencocokan tagihan, menanggapi bantahan atas tagihan Anda, dan bila perlu membantah tagihan kreditor lain yang tidak berdasar (Pasal 279 ayat (2)).

Menilai rencana perdamaian. Kami menelaah kelayakan tawaran debitor, membandingkannya dengan skenario kepailitan, dan merekomendasikan sikap suara Anda. Penilaian ini penting karena perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor (Pasal 286).

Menangani sengketa tagihan dalam kepailitan, termasuk perkara bantahan atas tagihan yang tidak diakui kurator.

Hal yang perlu diketahui kreditor

PersoalanKetentuanDasar
Siapa yang dapat mengajukan PKPUDebitor, atau kreditorPasal 222 ayat (1) dan (3)
Waktu putusan PKPU sementara atas permohonan kreditorPaling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkanPasal 225 ayat (3)
Batas waktu PKPUTermasuk perpanjangannya, tidak boleh melebihi 270 hari sejak PKPU sementara diucapkanPasal 228 ayat (6)
Jarak tenggat tagihan dan rapat perdamaianPaling singkat 14 hariPasal 268 ayat (2)
Jika perdamaian tidak tercapai sampai batas waktuDebitor dinyatakan pailitPasal 230 ayat (1)

Mengapa Sagara

Tim kami memiliki keahlian untuk bertindak sebagai kurator dan pengurus bersertifikat. Karena itu, kami memahami bagaimana tagihan diperiksa dari sisi pengurus: bukti apa yang biasanya diminta, dan di titik mana tagihan paling sering dibantah. Pemahaman prosedural itulah yang kami gunakan untuk menyiapkan tagihan klien sejak hari pertama.

Dalam satu perkara, kami tidak bertindak sebagai kuasa kreditor sekaligus pengurus atau kurator. Undang-undang mewajibkan pengurus bersikap independen dan bebas dari benturan kepentingan (Pasal 234 ayat (1)), dan kami memegang prinsip yang sama.

Seperti setiap penugasan kami, pendampingan ini dijalankan dalam tiga lapis: identifikasi, yaitu memastikan posisi dan tenggat Anda; penilaian, yaitu menimbang perdamaian terhadap kepailitan; dan pengelolaan, yaitu mengawal prosesnya hingga tuntas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya wajib memakai kuasa hukum untuk mengajukan tagihan?

Tidak wajib. Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili kuasa berdasarkan surat kuasa (Pasal 269 ayat (3)). Ini berbeda dengan permohonan PKPU, yang harus ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya (Pasal 224 ayat (1)).

Saya terlambat mengajukan tagihan. Apakah masih bisa?

Masih ada peluang, tetapi sempit. Tagihan yang masuk setelah tenggat masih dapat dimuat dalam daftar piutang, asalkan diajukan paling lambat dua hari sebelum rapat dan tidak ada keberatan dari pengurus maupun kreditor yang hadir (Pasal 278 ayat (3)).

Jika saya tidak mendaftarkan tagihan, apakah saya tetap terikat perdamaian?

Pada prinsipnya ya, karena perdamaian yang disahkan mengikat semua kreditor (Pasal 286). Pengecualiannya berlaku bagi kreditor pemegang jaminan yang tidak menyetujui rencana perdamaian; mereka berhak atas kompensasi sesuai Pasal 281 ayat (2).

Berapa lama proses PKPU berjalan?

Untuk permohonan yang diajukan kreditor, PKPU sementara diputus paling lambat 20 hari sejak pendaftaran. Seluruh masa PKPU, termasuk perpanjangannya, tidak boleh melebihi 270 hari.


Setiap perkara PKPU dan kepailitan berjalan dengan jadwalnya sendiri. Jika Anda sedang menghadapinya, kami menerima konsultasi berdasarkan janji temu.

Hubungi kami