Antara Piutang Rp50 Juta dan Rp5 Miliar, Apakah Bisa Ditagih dengan Cara yang Sama?
Bukan masalah besar atau kecil, tapi sudahkah Anda memilih jalur hukum yang tepat untuk permasalahan piutang macet Anda?
Adalah Rp75 juta, nilai piutang yang membuat permohonan pailit sebuah perusahaan penjual oli dan jasa perbaikan alat berat ditolak Mahkamah Agung akhir tahun lalu — bukan karena utangnya tidak terbukti, tapi karena nilainya dianggap terlalu kecil untuk membenarkan matinya sebuah bisnis.
Majelis hakim menilai, dampak sosial-ekonomi dari menyatakan debitur pailit tidak sebanding dengan jumlah tagihan yang dipersoalkan. Kreditur diarahkan menempuh gugatan sederhana — jalur yang sebenarnya sama-sama menerapkan pembuktian ringkas dan waktu pemeriksaan singkat, tapi dengan konsekuensi yang jauh lebih proporsional.
Kasus ini memperlihatkan sesuatu yang sering luput dari kreditur yang panik menagih utang: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan bukan jalur otomatis untuk setiap piutang macet, betapa pun sahnya utang itu di mata hukum.
Yang menarik, UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004) sendiri sebenarnya tidak mengenal ambang batas nilai piutang. Secara tekstual, utang sebesar Rp5 juta pun seharusnya bisa diajukan permohonan pailit atau PKPU, selama syarat formalnya terpenuhi: dua kreditur atau lebih, dan utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih melalui pembuktian sederhana.
Namun praktik di lapangan, terutama dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan arah yang berbeda dari bunyi undang-undang secara harfiah. Majelis hakim kian konsisten mempertimbangkan asas kemanfaatan di atas dan ini bukan berarti hakim menyimpangi undang-undang. Melainkan, untuk mengisi ruang yang memang sengaja tidak diatur secara kaku oleh pembentuk undang-undang.
Kebiasaan dan yurisprudensi yang berkembang di lingkungan peradilan niaga semacam ini pada akhirnya menjadi rujukan yang tidak kalah penting dari bunyi pasal itu sendiri — dan karenanya patut dihormati serta diperhitungkan sejak awal oleh siapa pun yang hendak menempuh jalur ini.
Oleh karena itu, mengetahui bunyi undang-undang saja tidak cukup — yang lebih menentukan justru bagaimana ketentuan itu benar-benar diterapkan di ruang sidang. Untungnya, hukum Indonesia sebenarnya menyediakan lebih dari satu opsi, dan masing-masing dirancang untuk skenario berbeda.
Untuk piutang dengan nilai relatif kecil — hingga Rp500 juta — dan pembuktian yang sederhana, ada jalur gugatan sederhana (small claim court), diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo. No. 4 Tahun 2019. Prosesnya cepat: tanpa prosedur formal yang rumit, tanpa perlu kuasa hukum, idealnya selesai dalam hitungan minggu, bukan bulan.
Sementara PKPU, di sisi lain, dirancang untuk situasi yang berbeda: ketika debitur memiliki lebih dari satu kreditur, dan tujuannya bukan sekadar mendapatkan putusan, tapi memaksa proses negosiasi ulang yang terstruktur dan diawasi pengadilan. Konsekuensinya, prosesnya jauh lebih formal — mensyaratkan kurator atau pengurus, daftar piutang yang jelas, serta sidang perdamaian dengan tenggat waktu ketat. Bila rencana perdamaian gagal disepakati, risikonya nyata: proses berlanjut ke kepailitan, di mana aset debitur dilikuidasi sepenuhnya.
Memilih jalur yang tepat sejak awal bukan soal mana yang terdengar paling “serius” atau paling sering dibicarakan di kalangan pebisnis. Tapi soal mana yang sepadan dengan nilai piutang, jumlah kreditur, dan hasil akhir yang benar-benar ingin dicapai.
Bagi kami di Sagara, bagian ini justru yang paling menentukan sebelum langkah hukum apa pun diambil: memetakan jalur mana yang paling proporsional terhadap situasi klien, bukan sekadar jalur yang paling familiar didengar.
Piutang yang sama, jalur penyelesaian yang berbeda — dan hasil akhirnya sangat bergantung pada ketepatan memilih di awal.