Layanan Kami · Litigasi Komersial & Perdata

Sengketa Bisnis & Litigasi Komersial

Ketika perselisihan dengan mitra usaha tidak lagi dapat diselesaikan secara internal, yang dibutuhkan adalah strategi, bukan sekadar gugatan. Kami mendampingi Anda dari meja perundingan hingga ruang sidang dan arbitrase.

English

Situasi yang paling sering membawa klien kepada kami

  • Mitra usaha tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak, dan negosiasi sudah buntu.
  • Anda dirugikan oleh tindakan pihak lain yang tidak terikat kontrak dengan Anda.
  • Perselisihan antarpemegang saham, atau dengan direksi, mulai mengganggu jalannya perusahaan.
  • Anda digugat dan perlu menyiapkan pembelaan.
  • Kontrak Anda memuat klausul arbitrase, dan Anda perlu tahu langkah yang tepat.

Jenis sengketa yang kami tangani

JenisContohCatatan
Wanprestasi Barang tidak dikirim, pembayaran tidak dilakukan, atau pekerjaan tidak diselesaikan Pernyataan lalai melalui somasi biasanya menjadi langkah awal (Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata)
Perbuatan melawan hukum Kerugian akibat tindakan pihak yang tidak memiliki hubungan kontrak dengan Anda Pasal 1365 KUH Perdata
Sengketa pemegang saham Keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris yang merugikan pemegang saham Pemegang saham dapat menggugat perseroan (Pasal 61 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007). Pemegang paling sedikit 1/10 saham dapat menggugat direksi atas nama perseroan (Pasal 97 ayat (6))
Sengketa dengan klausul arbitrase Kontrak menunjuk BANI atau lembaga arbitrase lain Pengadilan negeri tidak berwenang mengadilinya (Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999), dan putusan arbitrase bersifat final serta mengikat (Pasal 60)

Bagaimana kami menanganinya

Menilai perkara sebelum menggugat. Kami menimbang kekuatan bukti, peluang, biaya, dan satu hal yang sering terlupa: kemampuan pihak lawan untuk benar-benar memenuhi putusan.

Mengupayakan penyelesaian di luar sidang. Bila negosiasi masih terbuka, kami memimpinnya dan menuangkan hasilnya ke dalam perjanjian perdamaian yang dapat ditegakkan.

Mewakili Anda di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Proses ini termasuk mediasi: semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi (Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016).

Mewakili Anda dalam arbitrase, sejak penyusunan permohonan hingga pelaksanaan putusan.

Mengawal hingga eksekusi. Putusan baru bernilai bila dijalankan. Karena itu, sita jaminan dan langkah eksekusi kami pertimbangkan sejak awal perkara.

Mengapa Sagara

Kami berpengalaman menangani sengketa perdata dan bisnis di berbagai tingkat peradilan maupun arbitrase. Kami juga melihat perkara dari sisi kepailitan. Gugatan yang dimenangkan terhadap debitor yang tidak lagi mampu membayar sering kali tidak memulihkan apa pun, dan pada titik itu PKPU atau kepailitan bisa menjadi jalur yang lebih tepat.

Karena itu setiap sengketa kami jalankan dalam tiga lapis: identifikasi, yaitu memetakan bukti dan posisi para pihak; penilaian, yaitu memilih forum dan strategi yang paling rasional; dan pengelolaan, yaitu mengawal perkara hingga tuntas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya wajib mengikuti mediasi di pengadilan?

Ya. Para pihak dan kuasa hukumnya wajib mengikuti prosedur mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Mediasi berlangsung paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari atas kesepakatan para pihak (Pasal 24 ayat (2) dan (3)).

Kontrak saya memuat klausul arbitrase, tetapi saya ingin menggugat ke pengadilan. Bisakah?

Pada prinsipnya tidak. Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk membawa sengketa itu ke pengadilan negeri (Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999). Karena itu, klausul penyelesaian sengketa perlu ditelaah sebelum kontrak ditandatangani.

Apa bedanya wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?

Wanprestasi berangkat dari kewajiban dalam kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum berangkat dari tindakan di luar hubungan kontrak. Perbedaan ini menentukan dasar gugatan dan cara pembuktiannya. Dalam praktik, mencampurkan keduanya tanpa dasar yang jelas berisiko membuat gugatan dinilai kabur.

Berapa lama perkara perdata berjalan?

Bergantung pada kompleksitas perkara dan upaya hukum yang ditempuh para pihak. Untuk piutang atau kerugian dengan nilai paling banyak Rp500 juta, gugatan sederhana dapat menjadi jalur yang jauh lebih singkat.


Sengketa yang dinilai lebih awal menyisakan lebih banyak pilihan penyelesaian. Kami menerima konsultasi berdasarkan janji temu.

Hubungi kami