<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xml:lang="id_ID"><generator uri="https://jekyllrb.com/" version="3.10.0">Jekyll</generator><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/feed.xml" rel="self" type="application/atom+xml" /><link href="https://sagarastrategic.com/" rel="alternate" type="text/html" hreflang="id_ID" /><updated>2026-10-28T00:48:42+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/feed.xml</id><title type="html">Sagara Strategic Legal Advisory</title><subtitle>Firma hukum butik di Jakarta untuk kepailitan dan PKPU, penagihan piutang, sengketa bisnis, kontrak bisnis, serta pendampingan hukum bagi bisnis asing, dengan pendekatan Risk and Crisis Management.</subtitle><entry><title type="html">Debitor Anda Diputus PKPU? Ini yang Perlu Anda Lakukan dalam 7 Hari Pertama</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/debitor-anda-diputus-pkpu-ini-yang-perlu-anda-lakukan-dalam-7-hari-pertama/" rel="alternate" type="text/html" title="Debitor Anda Diputus PKPU? Ini yang Perlu Anda Lakukan dalam 7 Hari Pertama" /><published>2026-10-26T11:00:00+07:00</published><updated>2026-10-26T11:00:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/debitor-anda-diputus-pkpu-ini-yang-perlu-anda-lakukan-dalam-7-hari-pertama</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/debitor-anda-diputus-pkpu-ini-yang-perlu-anda-lakukan-dalam-7-hari-pertama/"><![CDATA[<p>Kabar buruknya: debitor Anda diputus PKPU.</p>

<p>Kabar yang lebih buruk: putusannya sudah beredar luas beberapa hari lalu di media sosial, sementara Anda belum tahu harus mulai dari mana.</p>

<p>Situasi ini tampak tidak asing bagi para vendor/supplier, ataupun kreditor lain dari PT Pasifik Distribusi Indonesia, perusahaan yang terkait dengan jaringan ritel OH!SOME.</p>

<p>Sejak perusahaan itu dinyatakan dalam PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2026 (Warta Ekonomi, Oktober 2026), salinan putusannya cepat menyebar di beberapa media sosial, dan kolom komentarnya dipenuhi pertanyaan yang sama: “apa yang harus kami lakukan? mulai dari mana dan bagaimana?”</p>

<p>Kebingungan itu wajar. Masalahnya, begitu putusan diucapkan, proses PKPU langsung berjalan dengan jadwalnya sendiri, dan jadwal itu tidak menunggu kreditor yang masih bingung.</p>

<p>Dalam praktik dan berdasarkan Undang-Undang, batas akhir pengajuan tagihan, yang diumumkan pengurus bersama jadwal rapat lainnya, umumnya hanya berjarak sekitar dua pekan, atau 14 (empat belas) hari, setelah putusannya diucapkan.</p>

<p>Berikut yang perlu dilakukan dalam tujuh hari pertama sejak Anda mengetahui informasi tersebut.</p>

<p><strong>Hari 1: Temukan pengumumannya.</strong>
Jika informasi yang Anda peroleh masih sumir dan belum pasti, cari pengumumannya di surat kabar, atau telusuri perkaranya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan niaga. Catat nama dan kontak pengurus, beserta seluruh jadwal rapat yang tercantum.</p>

<p><strong>Hari 2: Petakan posisi dan tenggat Anda.</strong>
Pastikan berapa sisa waktu sebelum batas akhir pengajuan tagihan. Jika ternyata batas itu sudah lewat, tagihan masih dapat diajukan paling lambat dua hari sebelum rapat verifikasi, dengan syarat tidak ada keberatan dari pengurus maupun kreditor yang hadir. Peluangnya ada, tetapi lebih sempit dan tidak lagi sepenuhnya di tangan Anda.</p>

<p><strong>Hari 3–5: Susun berkas tagihan.</strong>
Kumpulkan perjanjian, <em>purchase order</em>, faktur, surat jalan, bukti pengiriman, dan korespondensi penagihan. Semakin lengkap buktinya, semakin kecil peluang tagihan Anda dibantah atau hanya diakui sebagian.</p>

<p><strong>Hari 6–7: Ajukan tagihan kepada pengurus.</strong>
Sampaikan tagihan beserta bukti-buktinya, simpan tanda terimanya, dan catat tanggal rapat verifikasi. Di rapat itulah tagihan Anda diakui atau dibantah, dan hak suara Anda atas rencana perdamaian ditentukan.</p>

<p>Langkah-langkah di atas dapat dijalankan sendiri. Namun bagi kreditor yang belum familiar dengan tahapan PKPU dan ingin prosesnya tertangani secara utuh, menyerahkannya kepada kuasa hukum sering kali menjadi pilihan yang lebih praktis.</p>

<p>Bagi kreditor, putusan PKPU sejatinya adalah undangan ke meja perundingan. Undangan itu berlaku bagi semua pihak yang berkepentingan dan diharapkan dapat dengan segera mendaftarkan tagihannya.</p>

<p>Jika tidak, maka konsekuensinya pun tidak ringan. Tagihan yang tidak didaftarkan, sekuat apa pun dasarnya, tidak ikut diperhitungkan dalam pemungutan suara. Namun ketika perdamaian disahkan, kreditor tersebut tetap terikat pada kesepakatan yang diputuskan oleh kreditor lain.</p>

<p>Karena itu, dalam pendekatan Risk and Crisis Management yang kami jalankan, sikap kami terhadap putusan PKPU sederhana: bingung boleh, diam jangan.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="kepailitan-pkpu" /><category term="PKPU" /><category term="tagihan" /><category term="kreditor" /><category term="pengurus" /><summary type="html"><![CDATA[Putusan PKPU membawa jadwal yang langsung berjalan, dan hari-hari pertama menentukan apakah tagihan Anda ikut diperhitungkan.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Uang Muka Sudah Dibayar, Tapi Apakah Anda Benar-Benar Sudah Mengenal Calon Mitranya?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/uang-muka-sudah-dibayar-tapi-apakah-anda-benar-benar-sudah-mengenal-calon-mitranya/" rel="alternate" type="text/html" title="Uang Muka Sudah Dibayar, Tapi Apakah Anda Benar-Benar Sudah Mengenal Calon Mitranya?" /><published>2026-10-07T12:00:00+07:00</published><updated>2026-10-07T12:00:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/uang-muka-sudah-dibayar-tapi-apakah-anda-benar-benar-sudah-mengenal-calon-mitranya</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/uang-muka-sudah-dibayar-tapi-apakah-anda-benar-benar-sudah-mengenal-calon-mitranya/"><![CDATA[<p>Uang muka sudah dibayar. Pekerjaan sudah disepakati. Pelaksanaan tinggal dimulai.</p>

<p>Terkadang, di titik itulah satu pertanyaan justru terlewat: apakah calon mitra yang baru menerima pembayaran tadi sudah benar-benar Anda kenal dan ketahui?</p>

<p>Kisah seorang pengusaha di Semarang berawal dari titik serupa. Ia menerima tawaran menjadi sub-kontraktor pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis. Syaratnya, uang jaminan pelaksanaan Rp60 juta per titik. Ia menyetorkannya, dengan janji uang itu cair bersama uang muka pertama.</p>

<p>Nahasnya, pencairan tak kunjung jelas. Modalnya mulai menipis, sementara telepon direktur mitranya tidak lagi aktif.</p>

<p>Ia menyusul ke Surabaya, ke alamat yang tertera sebagai kantor. Namun, yang ia temukan hanyalah sebuah rumah tinggal biasa. Ia kemudian melaporkan hal ini sebagai dugaan penipuan ke Polda Jawa Tengah, dengan kerugian yang disebutnya mencapai Rp350 juta (iNews, Februari 2026).</p>

<p>Peristiwa seperti ini mudah dibaca sebagai nasib buruk. Coba perhatikan urutannya: uang berpindah lebih dulu, perkenalan datang belakangan.</p>

<p>Tampak familiar? Ya, karena pola yang sama terkadang muncul dalam transaksi yang jauh lebih sehari-hari, misalnya vendor jasa yang direkomendasikan seorang kolega, calon mitra yang tampil meyakinkan lewat presentasi, atau penawaran yang datang tepat ketika proyek sedang mendesak. Rekomendasi kadang membangun rasa percaya, tapi tidak jarang berujung semu.</p>

<p>Oleh karena itu, tidak ada salahnya mengenal calon mitra jauh lebih mendalam, sebelum benar-benar percaya dan memindahkan dana. Dalam praktik hukum dan bisnis, langkah inilah yang dikenal sebagai <em>due diligence</em> atau uji tuntas: memeriksa dan memastikan fakta tentang sebuah pihak sebelum berkomitmen kepadanya.</p>

<p>Langkah awalnya dapat dilakukan sendiri, dengan menelusuri lewat layanan AHU Online misalnya, dan meneliti: apakah perusahaan itu terdaftar, siapa direksinya, dan bidang usaha apa yang diizinkan.</p>

<p>Akan tetapi, perlu diingat, penelusuran yang bijak seharusnya tidak berhenti di situ. Sebab, nama PT yang tercatat tidak otomatis berarti ada pelaku usaha nyata di baliknya. Hal ini terlihat pada temuan Bareskrim Polri pada Januari 2026, yang mengungkapkan sedikitnya ada 17 perusahaan fiktif yang didirikan dengan identitas dan dokumen palsu, lengkap dengan direksi dan rekening atas nama perusahaan (ANTARA, Januari 2026).</p>

<p>Dengan demikian, data legalitas perlu dibaca bersama dengan hal-hal yang lebih membumi: alamat yang benar-benar ada dan rekam jejak pekerjaan yang bisa dikonfirmasi kepada pihak lain, serta nama pemilik rekening tujuan pembayaran yang sesuai dengan nama perusahaannya.</p>

<p><em>Due diligence</em> tidak berarti memandang setiap ajakan kerja sama yang muncul sebagai niat yang mencurigakan. Karena pihak yang serius umumnya tidak keberatan ditanya soal legalitas dan rekam jejaknya, dan pertanyaan yang sama berlaku timbal balik.</p>

<p>Di Sagara, kami memandang <em>due diligence</em> terhadap calon mitra sebagai bagian dari manajemen risiko, bukan formalitas yang memperlambat kesepakatan.</p>

<p>Kerugian seperti yang dilaporkan pengusaha di Semarang itu jarang bermula dari keputusan besar. Ia bermula dari satu transfer yang dilakukan, sebelum memastikan satu pertanyaan penting benar-benar terjawab.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="kepatuhan" /><category term="due diligence" /><category term="legalitas perusahaan" /><category term="mitra bisnis" /><category term="uang muka" /><summary type="html"><![CDATA[Due diligence sebaiknya tidak dilewatkan, terutama untuk memastikan bahwa calon mitra Anda adalah pihak yang benar-benar dapat dipercaya.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Ratusan Kreditur, Satu Pertanyaan yang Sama: Kenapa Baru Sadar Sekarang?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/ratusan-kreditur-satu-pertanyaan-yang-sama-kenapa-baru-sadar-sekarang/" rel="alternate" type="text/html" title="Ratusan Kreditur, Satu Pertanyaan yang Sama: Kenapa Baru Sadar Sekarang?" /><published>2026-09-22T12:02:00+07:00</published><updated>2026-09-22T12:02:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/ratusan-kreditur-satu-pertanyaan-yang-sama-kenapa-baru-sadar-sekarang</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/ratusan-kreditur-satu-pertanyaan-yang-sama-kenapa-baru-sadar-sekarang/"><![CDATA[<p>Ada pertanyaan yang hampir selalu muncul belakangan, setelah kerugian sudah terlanjur besar: kenapa baru disadari sekarang?</p>

<p>Pertanyaan itu belakangan kembali mengemuka, ketika ratusan pemberi pinjaman pada salah satu platform pinjaman daring nasional mendapati diri mereka kini berhadapan di meja hijau — setelah bertahun-tahun mempercayakan dana lewat skema yang di atas kertas tampak aman-aman saja. Kasusnya muncul di tengah lonjakan utang pinjaman daring nasional yang menembus Rp100,69 triliun (OJK, Februari 2026), sebuah angka yang menjadi sinyal bahaya bagi stabilitas hubungan kontraktual, bukan hanya di sektor fintech.</p>

<p>Wanprestasi atau kondisi di mana salah satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjian atau kewajibannya (prestasi), dalam praktik jarang muncul sebagai kejutan tiba-tiba. Ia punya pola dan pola itu biasanya sudah terlihat jauh sebelum kerugian benar-benar terjadi.</p>

<p>Berdasarkan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dikenal empat bentuk wanprestasi: sama sekali tidak melaksanakan kewajiban, terlambat melaksanakannya, melaksanakan tapi tidak sesuai kesepakatan (dari sisi kualitas, kuantitas, atau spesifikasi), dan melakukan sesuatu yang justru dilarang oleh perjanjian itu sendiri — misalnya melanggar klausul eksklusivitas atau kerahasiaan. Dari keempatnya, keterlambatan pelaksanaan adalah pola paling umum ditemui, dan justru paling sering diabaikan di tahap awal karena dianggap “sekadar telat”, bukan sinyal yang lebih besar.</p>

<p>Polanya biasanya berjenjang. Pembayaran yang tadinya selalu tepat waktu mulai mundur beberapa hari, lalu beberapa minggu, disertai alasan yang masuk akal. Komunikasi yang tadinya cepat dan terbuka berubah menjadi lambat dan berjarak. Permintaan perpanjangan waktu yang tadinya sekali, mulai berulang. Setiap tanda ini, dilihat sendiri-sendiri, tampak wajar. Dilihat sebagai rangkaian, sebenarnya sudah menjadi peringatan dini.</p>

<p>Mengenali pola ini bukan berarti mencurigai setiap keterlambatan sebagai niat buruk. Banyak keterlambatan memang terjadi karena alasan sah dan bisa diselesaikan lewat komunikasi baik-baik. Yang membedakan hanyalah kapan sebuah pola berhenti menjadi kejadian sesekali, dan mulai menjadi kebiasaan yang butuh respons lebih serius.</p>

<p>Di Sagara, pendekatan Risk and Crisis Management yang kami jalankan justru dimulai dari titik ini: membantu klien mengenali kapan sebuah keterlambatan masih wajar, dan kapan ia sudah menjadi pola yang perlu direspons dengan langkah hukum — sebelum kerugian sempat membesar seperti yang dialami ratusan kreditur dalam kasus di atas.</p>

<p>Kerugian besar jarang datang tiba-tiba. Ia biasanya sudah memberi tanda, jauh sebelum akhirnya benar-benar terjadi.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="litigasi" /><category term="kontrak bisnis" /><category term="perjanjian" /><category term="wanprestasi" /><summary type="html"><![CDATA[Cidera janji atau wanprestasi selalu menemukan bentuknya dan polanya bisa dikenali jauh lebih awal, sebelum kerugian yang ditimbulkan benar-benar membesar.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Antara Piutang Rp50 Juta dan Rp5 Miliar, Apakah Bisa Ditagih dengan Cara yang Sama?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/antara-piutang-rp50-juta-dan-rp5-miliar-apakah-bisa-ditagih-dengan-cara-yang-sama/" rel="alternate" type="text/html" title="Antara Piutang Rp50 Juta dan Rp5 Miliar, Apakah Bisa Ditagih dengan Cara yang Sama?" /><published>2026-09-02T13:43:00+07:00</published><updated>2026-09-02T13:43:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/antara-piutang-rp50-juta-dan-rp5-miliar-apakah-bisa-ditagih-dengan-cara-yang-sama</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/antara-piutang-rp50-juta-dan-rp5-miliar-apakah-bisa-ditagih-dengan-cara-yang-sama/"><![CDATA[<p>Adalah Rp75 juta, nilai piutang yang membuat permohonan pailit sebuah perusahaan penjual oli dan jasa perbaikan alat berat ditolak Mahkamah Agung akhir tahun lalu — bukan karena utangnya tidak terbukti, tapi karena nilainya dianggap terlalu kecil untuk membenarkan matinya sebuah bisnis.</p>

<p>Majelis hakim menilai, dampak sosial-ekonomi dari menyatakan debitur pailit tidak sebanding dengan jumlah tagihan yang dipersoalkan. Kreditur diarahkan menempuh gugatan sederhana — jalur yang sebenarnya sama-sama menerapkan pembuktian ringkas dan waktu pemeriksaan singkat, tapi dengan konsekuensi yang jauh lebih proporsional.</p>

<p>Kasus ini memperlihatkan sesuatu yang sering luput dari kreditur yang panik menagih utang: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan bukan jalur otomatis untuk setiap piutang macet, betapa pun sahnya utang itu di mata hukum.</p>

<p>Yang menarik, UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004) sendiri sebenarnya tidak mengenal ambang batas nilai piutang. Secara tekstual, utang sebesar Rp5 juta pun seharusnya bisa diajukan permohonan pailit atau PKPU, selama syarat formalnya terpenuhi: dua kreditur atau lebih, dan utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih melalui pembuktian sederhana.</p>

<p>Namun praktik di lapangan, terutama dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan arah yang berbeda dari bunyi undang-undang secara harfiah. Majelis hakim kian konsisten mempertimbangkan asas kemanfaatan di atas dan ini bukan berarti hakim menyimpangi undang-undang. Melainkan, untuk mengisi ruang yang memang sengaja tidak diatur secara kaku oleh pembentuk undang-undang.</p>

<p>Kebiasaan dan yurisprudensi yang berkembang di lingkungan peradilan niaga semacam ini pada akhirnya menjadi rujukan yang tidak kalah penting dari bunyi pasal itu sendiri — dan karenanya patut dihormati serta diperhitungkan sejak awal oleh siapa pun yang hendak menempuh jalur ini.</p>

<p>Oleh karena itu, mengetahui bunyi undang-undang saja tidak cukup — yang lebih menentukan justru bagaimana ketentuan itu benar-benar diterapkan di ruang sidang. Untungnya, hukum Indonesia sebenarnya menyediakan lebih dari satu opsi, dan masing-masing dirancang untuk skenario berbeda.</p>

<p>Untuk piutang dengan nilai relatif kecil — hingga Rp500 juta — dan pembuktian yang sederhana, ada jalur gugatan sederhana (<em>small claim court</em>), diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo. No. 4 Tahun 2019. Prosesnya cepat: tanpa prosedur formal yang rumit, tanpa perlu kuasa hukum, idealnya selesai dalam hitungan minggu, bukan bulan.</p>

<p>Sementara PKPU, di sisi lain, dirancang untuk situasi yang berbeda: ketika debitur memiliki lebih dari satu kreditur, dan tujuannya bukan sekadar mendapatkan putusan, tapi memaksa proses negosiasi ulang yang terstruktur dan diawasi pengadilan. Konsekuensinya, prosesnya jauh lebih formal — mensyaratkan kurator atau pengurus, daftar piutang yang jelas, serta sidang perdamaian dengan tenggat waktu ketat. Bila rencana perdamaian gagal disepakati, risikonya nyata: proses berlanjut ke kepailitan, di mana aset debitur dilikuidasi sepenuhnya.</p>

<p>Memilih jalur yang tepat sejak awal bukan soal mana yang terdengar paling “serius” atau paling sering dibicarakan di kalangan pebisnis. Tapi soal mana yang sepadan dengan nilai piutang, jumlah kreditur, dan hasil akhir yang benar-benar ingin dicapai.</p>

<p>Bagi kami di Sagara, bagian ini justru yang paling menentukan sebelum langkah hukum apa pun diambil: memetakan jalur mana yang paling proporsional terhadap situasi klien, bukan sekadar jalur yang paling familiar didengar.</p>

<p>Piutang yang sama, jalur penyelesaian yang berbeda — dan hasil akhirnya sangat bergantung pada ketepatan memilih di awal.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="kepailitan-pkpu" /><category term="piutang" /><category term="PKPU" /><category term="kepailitan" /><category term="niaga" /><category term="gugatan sederhana" /><summary type="html"><![CDATA[Bukan masalah besar atau kecil, tapi sudahkah Anda memilih jalur hukum yang tepat untuk permasalahan piutang macet Anda?]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Kebijakan, Risiko, dan Sengketa: Mengenal Sosok di Balik Sagara</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/kebijakan-risiko-dan-sengketa-mengenal-sosok-di-balik-sagara/" rel="alternate" type="text/html" title="Kebijakan, Risiko, dan Sengketa: Mengenal Sosok di Balik Sagara" /><published>2026-09-01T22:36:00+07:00</published><updated>2026-09-01T22:36:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/kebijakan-risiko-dan-sengketa-mengenal-sosok-di-balik-sagara</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/kebijakan-risiko-dan-sengketa-mengenal-sosok-di-balik-sagara/"><![CDATA[<p>Terdapat beberapa profesi yang memang dituntut tenang di tengah tekanan — dan litigator adalah salah satunya.</p>

<p>Namun sebelum dikenal sebagai seorang litigator, perjalanan <strong>Aulia Guzasiah</strong>, Founding Partner Sagara Strategic Legal Advisory, dimulai dari tempat yang berbeda. Lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini mengawali kariernya sebagai <em>legal researcher</em> di salah satu lembaga penelitian kebijakan publik ternama di Jakarta dan sehari-hari melakukan analisis kebijakan hukum, riset dan konsultasi di bidang hukum, ekonomi, dan politik, sekaligus terlibat aktif dalam forum-forum pemangku kepentingan dan advokasi kebijakan publik.</p>

<p>Dua tahun kemudian, jalur kariernya membawanya ke tempat yang tidak biasa dilalui seorang lulusan hukum: menjadi Principal Risk Analyst di salah satu perusahaan swasta di Jakarta yang berfokus pada Risk and Crisis Management. Di sinilah cara berpikir yang kelak menjadi identitas Sagara mulai terbentuk — bukan sekadar memahami hukum sebagai aturan, tapi melihatnya sebagai instrumen untuk memetakan dan mengelola risiko sebelum berkembang menjadi krisis.</p>

<p>Barulah setelah itu, Aulia menapaki jalur litigasi — bekerja di salah satu firma hukum ternama di Jakarta dan menangani berbagai sengketa perdata dan bisnis di berbagai tingkat peradilan maupun forum arbitrase. Pengalamannya turut mencakup kepercayaan menangani kebutuhan hukum litigasi dari institusi-institusi besar seperti Bursa Efek Indonesia, PT Hutama Karya, dan bank-bank swasta, sebelum akhirnya mendirikan Sagara.</p>

<p>Ia juga tercatat sebagai Kurator dan Pengurus bersertifikat yang dikeluarkan oleh AKPI dan Kementerian Hukum RI — kredensial yang menuntut pemahaman mendalam terhadap proses restrukturisasi utang dan kepailitan, area yang menuntut ketelitian sekaligus kecepatan mengambil keputusan.</p>

<p>Jarang ada praktisi hukum yang jalur kariernya melewati riset kebijakan publik, analisis risiko korporat, baru kemudian litigasi. Tapi justru dari situlah pendekatan Sagara lahir: Legal Risk and Crisis Advisory bukan jargon yang dipilih belakangan untuk kebutuhan pemasaran, melainkan cara berpikir yang sudah terbentuk jauh sebelum firma ini berdiri.</p>

<p>Di balik setiap strategi hukum yang terukur, selalu ada pengalaman yang membentuknya — dan bagi Sagara, pengalaman itu dimulai jauh sebelum ruang sidang pertama.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="sagara-insider" /><category term="SSLA" /><category term="leader" /><category term="partner" /><summary type="html"><![CDATA[Dari riset kebijakan publik, analisis risiko korporat, hingga litigasi — sebuah perjalanan karier Aulia yang membentuk identitas Sagara Strategic Legal Advisory.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Bisnis Sudah Deal, Perjanjian Sudah Ditandatangani, tapi Apakah Seketika Aman?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/bisnis-sudah-deal-perjanjian-sudah-ditandatangani-tapi-apakah-seketika-aman/" rel="alternate" type="text/html" title="Bisnis Sudah Deal, Perjanjian Sudah Ditandatangani, tapi Apakah Seketika Aman?" /><published>2026-08-29T21:36:00+07:00</published><updated>2026-08-29T21:36:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/bisnis-sudah-deal-perjanjian-sudah-ditandatangani-tapi-apakah-seketika-aman</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/bisnis-sudah-deal-perjanjian-sudah-ditandatangani-tapi-apakah-seketika-aman/"><![CDATA[<p>Ada kebiasaan tertentu yang hampir semua pengusaha lakukan tanpa sadar: begitu perjanjian ditandatangani, dokumen itu disimpan, lalu dianggap selesai.</p>

<p>Padahal justru di titik itulah risiko sesungguhnya baru mulai terbentuk. Bukan saat negosiasi berlangsung — di sana semua pihak masih berhati-hati, saling membaca, saling menimbang. Risiko lahir kemudian, ketika perjanjian sudah dianggap final dan tidak ada lagi yang membacanya ulang sampai suatu hari terjadi masalah.</p>

<p>Tiga bagian perjanjian atau kontrak bisnis yang paling sering luput dari perhatian, tetapi paling menentukan saat sengketa muncul:</p>

<ul>
  <li><strong>Klausul <em>force majeure</em>.</strong> Banyak perjanjian di Indonesia masih mencantumkan klausul ini secara umum — sekadar menyebut “bencana alam, perang, atau keadaan di luar kendali” tanpa merinci prosedur pemberitahuan atau batas waktunya. Dasarnya ada di Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, namun undang-undang tidak memberi daftar baku peristiwa apa saja yang termasuk <em>force majeure</em>. Artinya, definisi itu sepenuhnya bergantung pada bagaimana para pihak merumuskannya sendiri — dan kekaburan di sinilah yang paling sering memicu perdebatan ketika kondisi darurat benar-benar terjadi.</li>
  <li><strong>Klausul penyelesaian sengketa.</strong> Pilihan antara litigasi, arbitrase, atau mediasi sering disalin begitu saja dari template, tanpa mempertimbangkan karakter bisnis yang bersangkutan. Padahal, begitu klausul arbitrase disepakati dan tunduk pada UU No. 30 Tahun 1999, pilihan itu mengikat — termasuk konsekuensinya terhadap biaya, waktu, dan siapa yang berwenang memutus sengketa nantinya.</li>
  <li><strong>Klausul pengakhiran (<em>termination</em>).</strong> Terutama soal syarat dan konsekuensinya. Banyak pihak baru menyadari ada celah di sini justru ketika mereka sendiri ingin keluar dari perjanjian — dan menemukan bahwa proses keluarnya ternyata jauh lebih rumit dari yang dibayangkan saat menandatangani.</li>
</ul>

<p>Ini bukan persoalan kecil. Sengketa yang berakar dari perjanjian yang tidak dirumuskan dengan cermat kerap berujung pada gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum — dua kategori yang bersama-sama termasuk yang paling banyak ditangani pengadilan di Indonesia setiap tahunnya.</p>

<p>Hal yang perlu dipahami, perjanjian yang baik bukan yang paling tebal atau paling formal, tapi yang paling jelas mengantisipasi skenario terburuk sejak awal — sebelum skenario itu benar-benar terjadi dan kedua pihak sudah kadung berselisih.</p>

<p>Di Sagara, kami memandang uji tuntas terhadap perjanjian atau kontrak bisnis yang sudah berjalan sama pentingnya dengan proses negosiasi di awal. Risiko yang dipetakan lebih dini selalu lebih murah dan lebih cepat diselesaikan dibanding risiko yang baru disadari setelah sengketa terjadi.</p>

<p>Perjanjian yang aman bukan yang belum pernah diuji. Tapi yang sudah dirancang untuk bertahan, jauh sebelum sengketa itu datang.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="kontrak" /><category term="kontrak bisnis" /><category term="perjanjian" /><category term="due diligence" /><summary type="html"><![CDATA[Risiko dalam perjanjian jarang muncul saat negosiasi — ia lahir kemudian, dari klausul yang dianggap formalitas dan baru disadari pentingnya setelah sengketa terjadi.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Rugi Karena Kesalahan Orang Lain, Lalu Bagaimana?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/rugi-karena-kesalahan-orang-lain-lalu-bagaimana/" rel="alternate" type="text/html" title="Rugi Karena Kesalahan Orang Lain, Lalu Bagaimana?" /><published>2026-08-27T13:52:00+07:00</published><updated>2026-08-27T13:52:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/rugi-karena-kesalahan-orang-lain-lalu-bagaimana</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/rugi-karena-kesalahan-orang-lain-lalu-bagaimana/"><![CDATA[<p>Beberapa kerugian terkadang timbul bukan karena kesalahan sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, ada kerugian justru datang akibat perbuatan orang lain.</p>

<p>Misalnya, kontraktor yang bekerja asal-asalan hingga bangunan bermasalah. Rekan bisnis yang membocorkan informasi rahasia ke pihak lain. Kelalaian pihak lain yang berujung pada kerusakan properti atau reputasi yang sulit dipulihkan begitu saja.</p>

<p>Reaksi yang paling umum terhadap situasi semacam ini: menerima kerugian sebagai bagian dari risiko, lalu diam dan berusaha berdamai dengan diri sendiri. Padahal, hal itu bukanlah satu-satunya pilihan yang terbaik.</p>

<p>Pilihan itu hanya satu di antara beberapa yang tersedia dan sering kali bukan yang paling tepat. Faktanya, banyak yang tidak menyadari bahwa hukum sebenarnya menyediakan jalur yang jelas untuk situasi seperti ini.</p>

<p>Hukum perdata Indonesia mengenal konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH), diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Prinsipnya sederhana: setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Cakupannya pun cukup luas, bukan hanya pelanggaran aturan tertulis, tapi juga kelalaian, pelanggaran norma kepatutan, hingga pencemaran nama baik yang merugikan reputasi maupun kepentingan bisnis.</p>

<p>Ini tentu bukan ajakan untuk melihat setiap kekecewaan sebagai alasan menggugat. Tidak semua kerugian memenuhi unsur PMH, karena harus ada perbuatan yang jelas, kesalahan pihak lain, kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat yang bisa dibuktikan. Namun, di sinilah letak pentingnya menilai situasi secara cermat sejak awal: memastikan langkah yang diambil bukan sekadar reaksi emosional, tapi keputusan yang berdiri di atas dasar hukum yang kuat.</p>

<p>Di Sagara, kami berusaha membantu memetakan sejak dini apakah suatu kerugian memang berada di ranah yang bisa diperjuangkan secara hukum, dan bagaimana membangunnya dengan bukti yang tepat, bukan sekadar keberanian menggugat semata.</p>

<p>Begitu dasar itu ditemukan, yang tersisa hanya soal waktu. Sebab, kerugian akibat kesalahan orang lain tidak akan hilang hanya karena dibiarkan begitu saja. Yang hilang justru kesempatan untuk memperjuangkannya — dan kesempatan itu, tidak seperti kerugiannya, tidak datang dua kali.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="litigasi" /><category term="gugatan" /><category term="upaya hukum" /><category term="PMH" /><summary type="html"><![CDATA[Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain sering diterima begitu saja sebagai risiko hidup — padahal hukum menyediakan jalur yang jelas untuk menuntut pertanggungjawabannya.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry><entry><title type="html">Piutang Macet: Sudah Ditagih, Sudah Disomasi, Tetap Tidak Dibayar. Sekarang Apa?</title><link href="https://sagarastrategic.com/legal-insight/piutang-macet-sudah-ditagih-sudah-disomasi-tetap-tidak-dibayar-sekarang-apa/" rel="alternate" type="text/html" title="Piutang Macet: Sudah Ditagih, Sudah Disomasi, Tetap Tidak Dibayar. Sekarang Apa?" /><published>2026-08-27T13:35:00+07:00</published><updated>2026-08-27T13:35:00+07:00</updated><id>https://sagarastrategic.com/legal-insight/piutang-macet-sudah-ditagih-sudah-disomasi-tetap-tidak-dibayar-sekarang-apa</id><content type="html" xml:base="https://sagarastrategic.com/legal-insight/piutang-macet-sudah-ditagih-sudah-disomasi-tetap-tidak-dibayar-sekarang-apa/"><![CDATA[<p>Ada satu jenis lelah yang jarang dibicarakan terbuka: lelah menagih utang yang tidak kunjung dibayar.</p>

<p>Sudah ditelepon, didatangi, hingga disomasi. Sudah sabar, lalu kembali menguap. Sampai di titik di mana yang tersisa hanyalah frustrasi — dan pertanyaan yang terus muncul: harus sampai kapan begini?</p>

<p>Yang jarang disadari, kesabaran yang habis itu sebenarnya sinyal. Bukan sinyal untuk menyerah, tapi sinyal untuk berganti cara.</p>

<p>Menagih dengan cara biasa — telepon, berkunjung, dan memberi tekanan — punya batasan. Begitu batas itu terlewati, biasanya yang terjadi bukan pembayaran, tapi hubungan yang makin rusak dan waktu yang makin terbuang. Padahal ada jalur hukum yang justru dirancang untuk situasi seperti ini: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Bukan gugatan keperdataan yang panjang bertahun-tahun, melainkan mekanisme yang memaksa pihak yang berutang duduk satu meja, dalam waktu yang dibatasi undang-undang, di bawah pengawasan pengadilan, dan solusi pembayaran yang terjamin.</p>

<p>Sebenarnya bukan hanya perasaan Anda. Di tengah suku bunga acuan yang masih bertahan tinggi dan pelemahan rupiah yang cukup dalam tahun ini, banyak pihak — perusahaan maupun perorangan — merasakan tekanan arus kas yang sama: piutang macet bukan lagi kejadian sesekali, tapi pola yang berulang. Bukan kebetulan bila jumlah perkara Permohonan PKPU dan Kepailitan yang diajukan ke pengadilan niaga tercatat naik cukup signifikan sepanjang tahun lalu (naik 31% pada 2025, Kabar24.bisnis.com). Sebuah indikasi bahwa semakin banyak kreditur yang mulai mencari jalur di luar cara-cara konvensional.</p>

<p>Demikian yang menentukan hasil akhir bukan seberapa keras Anda menagih, tapi seberapa tepat waktu dan caranya. Menunggu terlalu lama sering kali membuat posisi kreditur makin lemah — aset berkurang, prioritas pembayaran makin rumit, dan yang tadinya bisa diselesaikan dalam hitungan bulan, berubah jadi berlarut-larut tanpa kepastian.</p>

<p>Di Sagara, pendekatan yang kami pegang selalu sama: “Setiap piutang bermasalah adalah persoalan risiko yang perlu dikelola sejak dini”, bukan krisis yang baru ditangani setelah semuanya terlambat. Cara pandang inilah yang membedakan penyelesaian yang cepat dari yang berlarut-larut.</p>

<p>Piutang yang macet bukan akhir cerita. Itu baru bagian di mana cara penagihannya perlu diganti.</p>]]></content><author><name>Aulia Guzasiah</name></author><category term="kepailitan-pkpu" /><category term="piutang" /><category term="PKPU" /><category term="kepailitan" /><category term="niaga" /><summary type="html"><![CDATA[Ketika cara menagih konvensional sudah mentok, PKPU dan kepailitan adalah jalur hukum yang patut dipertimbangkan.]]></summary><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" /><media:content medium="image" url="https://sagarastrategic.com/assets/img/sagara-og.png" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" /></entry></feed>